Yuk, cek pembaruan Syarat dan Ketentuan Raya

Raya

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING DIGITAL SAVING

Rekening Digital Saving, merupakan salah satu Produk yang dikembangkan dan dimiliki oleh PT. Bank Raya Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa dan produk yang ditawarkan PT. Bank Raya Indonesia Tbk (selanjutnya disebut Bank) terkait pembukaan dan penggunaan rekening Digital Saving. Pemohon (selanjutnya disebut Nasabah) dengan ini setuju dan menyatakan telah membaca dengan seksama syarat dan ketentuan dibawah ini karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Nasabah.

Logo Bank Raya

Nama Penerbit : PT Bank Raya Indonesia, Tbk Jenis Produk : Tabungan
Nama Produk : Saku Utama Deskripsi : Produk simpanan dengan jenis tabungan yang dapat dibuka secara online dan tanpa perlu datang ke unit kerja Bank Raya. Saku utama diperuntukkan untuk transaksi sehari-hari nasabah melalui Aplikasi Raya.
Mata Uang : IDR

Logo Bank Raya
Minimal Setoran Awal Rp0,- Saldo Minimal Rp0,-
Suku Bunga Saku Utama* 0,5% (p.a flat) Tingkat Bunga Penjaminan** 3.75%
Batas Transaksi Tarik Tunai
  • ATM BRI dengan Kartu ATM: Rp50.000,- s.d. Rp10.000.000,-
  • ATM BRI tanpa kartu: Rp100.000,- s.d. Rp10.000.000,-
  • Agen BRILink : Rp50.000,- s.d. Rp5.000.000,-
  • Community Branch Raya : Rp1,- s.d. Tidak ada maksimal (> Rp50 juta wajib konfirmasi ke Community Branch Raya)
  • Indomaret : Rp50.000,- s.d. Rp10.000.000,-
  • Kantor Cabang BRI: Rp5.000.000,- s.d. Rp100.000.000,-
Batas Transaksi Setor Tunai
  • CRM BRI dengan Kartu ATM: Rp10.000.000,-
  • CRM BRI tanpa Kartu ATM: Rp100.000,- s.d. Rp75.000.000,-
  • Agen BRILink : Rp50.000,- s.d. Rp10.000.000,-
  • Community Branch Raya : Rp1,- s.d. Tidak ada maksimal
  • Kantor Cabang BRI : Rp5.000.000,- s.d. Tidak ada maksimal
Batas Transaksi Pembelian/ Pembayaran Harian Rp20.000.000, - s.d. Rp100.000.000,- Batas Transaksi Top up E-Wallet Rp2.000.000,- sd. Rp10.000.000,-
Batas Transaksi Transfer
*) Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
**) Tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
yang berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan

Logo Bank Raya
Biaya Administrasi per Bulan Rp0,- Biaya penalti atas rekening dorman Rp0,-
Biaya penutupan rekening Apabila saldo di bawah Rp12.500,-, Bank Raya dengan persetujuan nasabah akan mendebet sisa saldo dan bunga berjalan sebagai biaya penutupan rekening. Biaya administrasi tambahan dibawah saldo minimal Rp0,-
Biaya Tarik Tunai dari Saku Utama
  • Community Branch Raya: Rp0,-
  • ATM BRI dengan Kartu ATM: Rp0,-
  • ATM BRI tanpa Kartu: Rp5.000,-
  • ATM Link dan Bersama: Rp7.500,-
  • Indomaret dan Agen BRILink: Rp5.000,-
  • Kantor Cabang BRI: Rp6.500,-
Biaya Setor Tunai ke Saku Utama
  • Community Branch Raya: Rp0,-
  • CRM BRI dengan Kartu ATM: Rp0,-
  • CRM BRI tanpa Kartu: Rp5.000,-
  • Agen BRilink: Rp5.000,-
  • Kantor Cabang BRI dengan metode SKN: Rp2.900,-
  • Kantor Cabang BRI dengan metode RTGS: Rp30.000,-
Biaya pembuatan kartu ATM pertama kali
  • Melalui Community Branch Raya : Rp0,-
  • Melalui Aplikasi Raya: Rp50.000,-
Biaya cek saldo di ATM bank lain Rp4.000,-
Transfer Antar Bank Biaya penggantian kartu ATM rusak melalui Community Branch Raya Rp15.000,-
Biaya administrasi bulanan kartu ATM Rp0,-

Logo Bank Raya Logo Bank Raya
1. Pembukaan rekening yang mudah karena menggunakan teknologi e-KYC.
1. Penyalahgunaan PIN/Password oleh pihak yang tidak berwenang.
2. Kekuatan jaringan yang dimiliki Raya dalam ekosistem Grup Bank Rakyat Indonesia (BRI Group), untuk memudahkan Nasabah melakukan pengelolaan keuangan sehari-hari.
2. Tidak dijaminnya dana pada Saku Utama oleh LPS apabila suku bunga rekening diatas ketentuan penjaminan LPS dan dana kumulatif dari nasabah di Bank Raya melebihi Rp2 Miliar.
3. Perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan LPS.
3. Potensi serangan virus atau malware. Jangan melakukan transaksi apabila menggunakan jaringan yang tidak aman seperti VPN gratis maupun Public WIFI.

Logo Bank Raya
1. Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Apabila nasabah mengalami kendala, nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui Sapa Raya :
-
Call Center 1500 494
Setiap Hari, 07.30 - 22.00 WIB
-
WhatsApp 0812 1000 0494
Setiap Hari, 24 Jam
-
Email Sapa Raya Sapa-raya@bankraya.co.id
Setiap Hari, 24 Jam
-
Direct Message Instagram @bankraya
Setiap Hari, 24 Jam
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA).
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan yang berguna untuk proses pendaftaran rekening Saku Utama.
4. Memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Bank.
5. Nasabah wajib memiliki dan memberikan alamat email aktif milik Nasabah sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank

Logo Bank Raya
Tanggal Saldo Akhir Hari Suku Bunga per tahun Nominal Suku Bunga Total Bunga (Sebelum Pajak)
1 Jan 2025 Rp5.000.000 0,50% 68.49 68.49
2 Jan 2025 Rp6.000.000 0,50% 82.19 150.68
3 Jan 2025 Rp8.000.000 0,50% 109.59 260.27

Header Informasi Tambahan
  1. Bunga tabungan dihitung harian dan dikreditkan setiap tanggal 20 ke rekening yang bersangkutan.
  2. Tidak tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account).
  3. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah dan simpanannya.
  4. Bank wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini minimal 30 (tiga puluh) hari kerja melalui surat secara langsung kepada nasabah atau surat elektronik sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  5. Nasabah akan menerima penawaran produk lain dari pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  6. Status rekening Saku aktif bersaldo akan berubah secara otomatis menjadi rekening tidak aktif apabila tidak ada aktivitas transaksi (tidak bermutasi), baik debet maupun kredit, dalam jangka waktu 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender berturut-turut.
  7. Status rekening Saku tidak aktif bersaldo akan berubah menjadi rekening dormant apabila tidak ada aktivitas transaksi (tidak bermutasi), baik debet maupun kredit, dalam jangka waktu > 1.800 (seribu delapan ratus) hari kalender berturut-turut.
  8. Saku akan dilakukan penutupan rekening otomatis apabila bersaldo nihil dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut.
Penafian/Disclaimer (penting untuk dibaca)
  1. Bank dapat menolak permohonan pembukaan Saku Utama nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan terkait Saku Utama.
  3. Nasabah harus membaca dengan teliti serta memahami Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Sapa Raya di 1500494 atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN RAYA (DIGITAL SAVING)

Sehubungan dengan pembukaan rekening oleh PT Bank Raya Indonesia Tbk atas permintaan Nasabah, dengan ini menyatakan bahwa nasabah akan patuh pada peraturan perbankan yang berlaku terutama pada syarat dan ketentuan tentang pembukaan rekening Tabungan Raya (Digital Saving) sebagai berikut.

A. DEFINISI

  1. Aplikasi Raya adalah Mobile Banking Bank Raya yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah.
  2. ATM adalah Anjungan Tunai Mandiri (Automatic Teller Machine).
  3. Bank adalah PT Bank Raya Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari Kantor Pusat dan Community Branch.
  4. Device berarti semua perangkat elektronik, wireless, komunikasi, transmisi atau peralatan telekomunikasi, perangkat atau media yang termasuk dan tidak terbatas pada Internet, komputer atau peralatan mobile, perangkat, terminal atau sistem yang mungkin dibutuhkan untuk mengakses dan menggunakan Aplikasi Raya.
  5. Kartu ATM adalah kartu fisik yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara offline dan melakukan penarikan tunai di mesin ATM.
  6. Kebijakan Privasi adalah kebijakan mengenai batasan privasi setiap orang atau hak dari seorang individu untuk menentukan sesuatu tentang dirinya dapat disebarluaskan untuk kepentingan publik atau tidak.
  7. Layanan Nasabah (Agen Sapa Raya) adalah Petugas Contact Center Bank Raya yang menerima laporan pengaduan Nasabah, melalui media Sapa Raya (Telepon, WA, Telegram, Instagram, Live Chat Raya).
  8. Nasabah adalah pengguna jasa Bank yang memiliki portofolio simpanan dan/atau data CIF yang terdaftar dalam Sistem Aplikasi Bank.
  9. Password Aplikasi Bank Raya adalah kata sandi (kombinasi huruf, angka dan simbol) yang bersifat rahasia untuk melakukan verifikasi User ID dan/atau atas suatu fasilitas produk/fitur yang akan diakses.
  10. Rekening adalah rekening tabungan Raya yang dibuka secara mandiri oleh Nasabah, setelah mendapatkan persetujuan dari Bank.
  11. Rekening Aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  12. Rekening Tidak Aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
  13. Rekening Tabungan Dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1800 hari.
  14. Saku Utama adalah rekening dasar yang digunakan sebagai rekening sumber dasar dari rekening lainnya baik rekening Saku Bujet maupun Saku simpanan. Rekening utama dapat digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan rekening tersebut dihubungkan dengan kartu ATM yang diterbitkan secara fisik maupun digital.
  15. Saku Bisnis adalah Rekening tambahan bagi pengguna Aplikasi Raya yang juga memiliki usaha/bisnis, sehingga lebih memudahkan Nasabah untuk mengatur atau memisahkan antara keuangan pribadi dengan bisnisnya, secara langsung dalam satu Aplikasi Raya.
  16. Saku Bujet adalah rekening tambahan yang digunakan untuk transaksi sehari-hari dan bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk transaksi eksternal serta dihubungkan dengan kartu ATM.
  17. Saku Jaga adalah rekening tambahan yang ditujukan untuk Nasabah yang menginginkan dananya tersimpan dengan aman dan memiliki suku bunga lebih tinggi. Pada Saku Jaga dibagi menjadi 2 (dua) model sebagai berikut :
    1. Saku Jaga Optimal
    2. Dana Nasabah yang akan di hold selama jangka waktu tertentu dengan manfaat bunga optimal sesuai dengan jangka waktu yang dipilih. Saku Jaga Optimal tidak dapat dilakukan pencairan ke Saku Utama selama fitur Bunga Optimal masih aktif, namun dapat dilakukan buka kunci menjadi Saku Jaga. Apabila Saku Jaga Optimal dilakukan buka kunci sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan pinalti bunga berjalan tidak dibayar. Setelah jangka waktu Bunga Optimal habis, sesuai dengan jangka waktu yang dipilih, Nasabah dapat mencairkan dana ke Saku Utama ataupun melanjutkan penyimpanan pada Saku Jaga dan/atau Saku Jaga Optimal.

    3. Saku Jaga Normal
    4. Saku Jaga dengan manfaat bunga yang lebih rendah dibanding Saku Jaga Optimal, tidak terdapat hold dana dalam waktu tertentu. Manfaat bunga disesuaikan dengan tiering nominal Nasabah, tidak terdapat pinalty apabila Nasabah akan melakukan pencairan ke Saku Utama.

  18. Saku Pintar adalah rekening tambahan yang dapat dilakukan pengaturan target nominal dan jangka waktu sesuai dengan keinginan Nasabah. Pada Saku Pintar terdapat fitur auto debet hanya dapat ditujukan ke Saku Utama, untuk otomasi setoran bulanan atas target nominal yang ditentukan, yang sumber dananya berasal dari Saku Utama. Saku Pintar tidak terhubung dengan kartu ATM. Apabila Nasabah melakukan penutupan Saku Pintar, sebelum target waktu dan target saldo terpenuhi akan dikenakan penalti biaya administrasi dan bunga berjalan tidak dibayarkan.
  19. Saku Bareng adalah tipe rekening/saku yang aksesnya dapat diberikan kepada Nasabah lain sehingga pemilik dan orang yang bergabung dalam Saku dapat memonitor dan menabung bareng dalam 1 rekening.
  20. Uang Saku adalah rekening tabungan yang dirancang khusus untuk anak agar dapat belajar menabung secara bijak sejak dini dengan pengawasan orang tua.
  21. Nomor Kartu Debit adalah nomor unik yang terdapat pada kartu debit Raya yang mengidentifikasi kepemilikan sebuah kartu.
  22. Tanggal Kadaluarsa Kartu Debit adalah tanggal dimana kartu debit digital dapat digunakan untuk transaksi. Setelah tanggal ini, kartu tidak lagi valid dan tidak dapat digunakan. kartu.
  23. CVV/CVC adalah kode keamanan tiga angka yang tertera di Kartu Debit Raya. Kode ini dapat juga digunakan untuk keperluan verifikasi 3D Secure (Three-Domain Secure) saat bertransaksi pembayaran online.

B. MANFAAT

Dengan membuka Rekening Tabungan Raya (Digital Saving) yang sudah menggunakan teknologi e-KYC, Nasabah dapat lebih mudah melakukan pengelolaan keuangan sesuai preferensi Nasabah melalui fitur Saku Bujet, membantu mencapai impian Nasabah melalui Saku Pintar, membantu Nasabah mengoptimalkan dana darurat dengan Saku Jaga, membantu pengelolaan keuangan bisnis Nasabah melalui Saku Bisnis, dan membantu Nasabah dan partner untuk menabung bersama guna mencapai impian bersama dengan Saku Bareng. Produk Tabungan Raya memanfaatkan kekuatan jaringan yang dimiliki Raya dalam ekosistem Grup Bank Rakyat Indonesia (BRI Group), untuk memudahkan Nasabah melakukan pengelolaan keuangan sehari-hari.

C. RISIKO

  1. Penyalahgunaan PIN/Password oleh pihak yang tidak berwenang.
  2. Tidak dijaminnya dana pada Saku Utama oleh LPS apabila suku bunga rekening diatas ketentuan penjaminan LPS dan dana kumulatif dari nasabah di Bank Raya melebihi Rp2 Miliar.
  3. Potensi serangan virus atau malware. Jangan melakukan transaksi apabila menggunakan jaringan yang tidak aman seperti VPN gratis maupun WIFI publik.
  4. Risiko keterbatasan transaksi finansial selama periode pembatasan (cooling-off period) selama 1x24 jam setelah Nasabah berhasil melakukan penggantian perangkat (device migration).

D. KETENTUAN

  1. APLIKASI RAYA
    1. Penggunaan Aplikasi Raya
      1. Nasabah dapat menggunakan layanan Aplikasi Raya untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh Bank Raya.
      2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan Aplikasi Raya, Nasabah harus melakukan pembentukan account pada Aplikasi Raya.
      3. Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi, termasuk memastikan bahwa seluruh data yang diperlukan telah diisi secara lengkap dan benar. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah dan/atau data yang disampaikan oleh Nasabah, sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank.
      4. Nasabah memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.
      5. Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila Nasabah telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada sistem melakukan konfirmasi.
      6. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank Raya dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
      7. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank Raya merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada Bank Raya untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
      8. Bank Raya menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan password dan Bank Raya tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna password. Dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
      9. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah dan Nasabah mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan mengklik tombol “Batal”. Sebagai tanda persetujuan atas data transaksi yang ditampilkan Aplikasi Raya, Nasabah harus mengklik tombol “Lanjutkan” pada menu konfirmasi transaksi finansial.
      10. Setiap informasi/transaksi yang telah mendapat persetujuan dari Nasabah yang tersimpan dalam pusat data merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Raya untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
      11. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi oleh Nasabah dengan password dan PIN serta mendapatkan persetujuan Nasabah, karena dalam waktu yang sama Bank Raya langsung memproses instruksi tersebut.
      12. Bank Raya berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila :
        1. Saldo rekening Nasabah di Bank Raya tidak cukup atau rekening di blokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain dari Bank Raya yang akan diberitahukan kepada Nasabah.
        2. Bank Raya mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau kejahatan telah atau akan dilakukan.
      13. Nasabah wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening Nasabah mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan oleh Bank Raya.
      14. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi.
      15. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah telah berhasil dilakukan oleh Bank Raya, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi/referensi pada halaman transaksi layanan Aplikasi Raya.
      16. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank Raya.
      17. Nasabah menyetujui dan mengakui untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank Raya, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui Aplikasi Raya.
      18. Seluruh data, catatan, dan/atau rekaman transaksi yang tersimpan pada sistem Bank terkait dengan penggunaan Aplikasi Raya oleh Nasabah merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
      19. Bank berhak melakukan penyesuaian limit transaksi pada Aplikasi Raya berdasarkan kebijakan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana komunikasi yang tersedia pada layanan Bank.
      20. Bank Raya berhak menghentikan layanan Aplikasi Raya untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Raya untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Raya, dan untuk itu Bank Raya berkewajiban menginformasikan hal tersebut kepada Nasabah.
      21. Alamat email yang didaftarkan oleh Nasabah merupakan email yang akan digunakan oleh Bank Raya untuk mengirimkan informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Raya.
      22. Bank Raya menyampaikan informasi kepada alamat email yang telah didaftarkan dan dikonfirmasi oleh Nasabah. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan alamat email yang diberikan kepada Bank Raya. Bank Raya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat ketidakakuratan alamat email yang disampaikan oleh Nasabah, sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank Raya.
      23. Bank Raya tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada Bank Raya melalui email yang tidak terdapat di Aplikasi Raya, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank Raya.
      24. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank Raya. Sarana elektronik termasuk namun tidak terbatas pada surat elektronik, ditampilkan pada halaman situs, pada Aplikasi Raya atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
    2. Password Aplikasi Raya
      1. Password merupakan kode kombinasi alfanumerik dan simbol yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. PIN merupakan kode numerik yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. Nasabah wajib menjaga dengan baik password tersebut.
      2. Password Nasabah akan diblokir jika melakukan hal berikut :
        1. Salah memasukkan password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) hari.
        2. Mengajukan penggantian kartu ATM Bank Raya dan atau dilaporkan kartu ATM Bank Raya hilang.
        3. PIN dilaporkan telah diketahui oleh orang lain.
        4. Hasil penelitian Bank Raya mengindikasikan adanya kemungkinan PIN Nasabah telah diketahui oleh orang lain.
      3. Apabila Nasabah bermaksud akan menggunakan layanan Aplikasi Raya kembali setelah password terblokir, maka Nasabah harus melakukan pembukaan blokir melalui Unit Kerja Bank Raya atau Agen Sapa Raya.
      4. Nasabah wajib mengamankan PIN dan password Aplikasi Raya dengan cara:
        1. Tidak memberitahukan PIN dan password Aplikasi Raya kepada orang lain.
        2. Tidak mencatatkan PIN dan password Aplikasi Raya pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
        3. Berhati-hati menggunakan PIN dan password Aplikasi Raya agar tidak diketahui oleh orang lain.
        4. Mengganti PIN dan password Aplikasi Raya secara berkala.
        5. Tidak menggunakan PIN dan password Aplikasi Raya yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
      5. Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga PIN dan password Aplikasi Raya telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan PIN dan password. Apabila karena suatu sebab Nasabah tidak dapat melakukan perubahan password maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank Raya. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan PIN dan password yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank Raya menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
      6. Penggunaan PIN dan password Aplikasi Raya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank Raya.
      7. Segala penyalahgunaan PIN dan password Aplikasi Raya (termasuk kode transaksi) merupakan tanggung jawab Nasabah.
    3. Biaya
      1. Bank Raya berhak untuk mendebet biaya-biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas Aplikasi Raya dan transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi Raya.
      2. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa terhadap penggunaan fasilitas Aplikasi Raya akan dikenakan biaya administrasi bulanan dan/atau biaya transaksi, yang akan didebet secara otomatis dari rekening Nasabah sebagaimana tercantum dalam Riplay (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan).
      3. Bank Raya berhak untuk menentukan perubahan pada besarnya biaya sehubungan dengan produk atau layanan dan akan memberitahukan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan kepada seluruh Nasabah termasuk Pemilik Rekening.
    4. Penghentian Akses Dan Layanan Aplikasi Raya
      1. Akses layanan Aplikasi Raya akan dihentikan oleh Bank Raya apabila :
        1. Nasabah meminta kepada Bank Raya untuk menghentikan akses layanan Aplikasi Raya secara permanen yang antara lain disebabkan oleh keinginan Nasabah sendiri atau rekeningnya yang terhubung dengan layanan Aplikasi Raya, telah ditutup berdasarkan inisiasi Bank.
        2. Diterimanya laporan tertulis/lisan dari Nasabah (melalui verifikasi data) mengenai dugaan atau diketahuinya PIN dan password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
        3. Bank Raya melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut diatas, Nasabah harus melakukan registrasi ulang di Unit Kerja Bank Raya atau melalui Agen Sapa Raya.
    5. Keadaan Memaksa (Force Majeure)
      1. Sehubungan dengan pelaksanaan perintah transaksi atas Rekening, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, kegagalan, tuntutan maupun kerugian yang disebabkan karena segala sesuatu diluar kendali Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, perpecahan, pemogokan, huru hara, kondisi politik, kegagalan sistem pembayaran atau sistem komunikasi, kegagalan sumber daya listrik, kerusakan peralatan, kerusakan atau tidak berfungsinya software atau program.
      2. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
      3. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    6. Informasi Tambahan
      1. Bukti perintah Nasabah melalui layanan Aplikasi Raya adalah mutasi yang tercatat dalam riwayat transaksi pada Aplikasi Raya atau rekening koran jika dicetak.
      2. Nasabah dapat menghubungi Agen Sapa Raya atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses layanan Aplikasi Raya.
      3. Nasabah tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank Raya serta syarat-syarat pembukaan rekening Digital Saving/kartu ATM Bank Raya, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank Raya dalam bentuk dan sarana apapun.
      4. Sanggahan dari Nasabah hanya dapat dilayani bilamana sanggahan diajukan ke Bank Raya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi melalui Aplikasi Raya dilakukan.
      5. Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank Raya secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
      6. Nasabah dapat menghubungi Unit Kerja Bank Raya atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi atau pemblokiran Aplikasi Raya.
      7. Bank Raya dapat mengubah syarat dan ketentuan Aplikasi Raya ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
      8. Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank dengan cara menyetujui/ men-checklist formulir syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi Raya.
      9. Nasabah mengikatkan diri pada seluruh syarat dan ketentuan Aplikasi Raya dan menyatakan Bank Raya telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Aplikasi Raya yang akan dimanfaatkan oleh Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Aplikasi Raya termasuk risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi Raya.
      10. Ketentuan dan persyaratan Aplikasi Raya ini berikut perubahan atau penambahannya atau pembaharuannya dibuat ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Aplikasi Raya ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
        1. Melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender.
        2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak Bank untuk menyelesaikannya atau mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia dan Nasabah dengan ini melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh Bank.
      11. Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik, dicabut atau berakhir menurut ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga. Kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari syarat dan ketentuan pembukaan rekening ini.
      12. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk, yang belum diatur dalam syarat dan ketentuan pembukaan rekening ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan syarat dan ketentuan pembukaan rekening ini.
      13. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Debitur apabila terdapat perubahan terhadap syarat dan ketentuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
      14. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    7. Pengakuan Dan Persetujuan
      1. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan ini termasuk segala ketentuan di Bank Raya.
      2. Syarat dan ketentuan ini dapat diubah atau diperbarui dari waktu ke waktu untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan layanan Bank di masa depan dan/atau perubahan persyaratan hukum atau peraturan. Dalam hal ini kami melakukan perubahan atau pembaruan syarat dan ketentuan, kami akan memberitahu Nasabah perihal perubahan tersebut melalui Aplikasi Raya. Nasabah mengakui bahwa dengan Nasabah terus mengakses atau menggunakan Aplikasi Raya setelah adanya perubahan terhadap syarat dan ketentuan akan dianggap sebagai persetujuan Nasabah terhadap perubahan tersebut.
  2. PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN RAYA
    1. Persyaratan Nasabah
      1. Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
      2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA).
      3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan NPWP (Pada pengisian NPWP, Nasabah tidak perlu melakukan upload foto NPWP, serta field nomor NPWP akan terisi otomatis dengan NIK KTP-el Nasabah. Namun, apabila Nasabah belum melakukan pemadanan NIK KTP-el dan NPWP, Nasabah dapat melakukan perubahan pengisian field NPWP tersebut).
    2. Tata Cara Pembukaan Rekening
      1. Pendaftaran rekening utama dapat dilakukan melalui microsite maupun Aplikasi Raya yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store (Android) serta memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Bank.
      2. Nasabah wajib memiliki dan memberikan alamat email aktif milik Nasabah sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut.
      3. Proses pembukaan rekening pada Aplikasi Raya melalui verifikasi CDD dengan teknologi Face Recognition dan pengesahan penerbitan rekening menggunakan teknologi digital signature. Verifikasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku, dan rekening yang diterbitkan telah sepenuhnya berstatus aktif.
      4. Adapun mekanisme digital signature yang digunakan oleh Aplikasi Raya, yakni penerbitan kode QR yang dibubuhkan pada dokumen pembukaan rekening Nasabah, dimana kode QR tersebut berisi data Nasabah beserta kode unik.
      5. Nasabah dapat menerima fasilitas Kartu ATM Bank Raya yang dapat diterbitkan melalui Unit Kerja Bank Raya.
      6. Apabila Nasabah ingin melakukan penambahan rekening dengan tujuan transaksional, maka Nasabah dapat melakukan pembentukan Saku Bujet.
      7. Apabila Nasabah ingin melakukan penambahan rekening dengan tujuan menabung, maka Nasabah dapat melakukan pembentukan Saku Pintar dan Saku Jaga.
      8. Nasabah dapat melakukan pengaturan target nominal dan periode pada Saku Pintar serta dapat melakukan pencairan ke rekening utama. Saku Pintar tidak dilengkapi dengan kartu ATM.
      9. Apabila Nasabah menginginkan menabung tanpa dapat dilakukan penarikan saldo, maka Nasabah dapat melakukan pembentukan Saku Jaga. Pada Saku Jaga tidak terdapat batas waktu periode simpanan dan tidak dilengkapi dengan kartu ATM.
      10. Pembukaan Saku tanpa melalui prosedur seperti pembukaan rekening utama.
      11. Penutupan Saku cukup dengan memilih menu “Tutup Saku” dan tanpa menghubungi Agen Sapa Raya dan/atau mendatangi Unit Kerja Bank Raya.
      12. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah pada Bank Raya menggunakan mata uang Rupiah (IDR).
      13. Seluruh instruksi transaksi perbankan pada Bank Raya bersumber pada instruksi Nasabah. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan lain dan/atau transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Bank.
      14. Rekening Digital Saving dan Kartu ATM hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain.
    3. Bunga dan Biaya - Biaya
      1. Apabila tidak ditentukan lain, setiap bunga yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan intern Bank yang akan diberitahukan secara umum melalui Kantor Bank.
      2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju untuk menanggung biaya-biaya berkaitan dengan fasilitas dan layanan jasa yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
      3. Sehubungan dengan simpanan ini, Nasabah wajib membayar pajak atas hasil bunga simpanan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank sebagai wajib pungut.
      4. Nasabah wajib membayar bea materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      5. Bunga dihitung berdasarkan saldo harian, diperhitungkan pada setiap awal bulan dan akan ditambahkan ke rekening Nasabah pada awal bulan berikutnya atau sesuai ketentuan Bank.
      6. Terhadap bunga simpanan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      7. Bank berhak untuk menentukan perubahan pada besarnya biaya sehubungan dengan produk atau layanan dan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada seluruh Nasabah termasuk Pemilik Rekening melalui media komunikasi yang dimiliki oleh Bank baik dalam bentuk pengumuman tertulis, pamflet, website dan media lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Hak Dan Kewajiban Nasabah
      1. Hak Nasabah
        1. Nasabah berhak memanfaatkan fasilitas-fasilitas tabungan Bank Raya yang tersedia.
        2. Nasabah berhak mendapatkan informasi dan catatan mutasi rekening sehubungan dengan penggunaan fasilitas tabungan Bank Raya.
        3. Nasabah berhak mengajukan pengaduan baik lisan dan tertulis kepada Bank, dan mendapatkan informasi tindak lanjut penyelesaiannya.
      2. Kewajiban Nasabah
        1. Nasabah berkewajiban mengisi semua data yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening dan setiap transaksi secara benar, lengkap, dan tepat.
        2. Nasabah berkewajiban memberitahukan dan/atau update data diri milik Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi serta informasi lainnya dari waktu ke waktu.
        3. Nasabah bertanggung jawab dan berkewajiban menjaga dengan baik penggunaan kartu ATM dan kerahasiaan PIN kartu ATM serta akses password dan PIN Aplikasi Raya, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap Kartu ATM maupun Aplikasi Raya dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.
        4. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengelolaan rekeningnya dengan melakukan aktivitas transaksi, baik pengeluaran, pemasukan, maupun melakukan pengecekkan saldo minimal setiap 1 (satu) tahun sekali agar rekening tetap berstatus aktif.
        5. Nasabah dengan ini menyetujui kebijakan dan ketentuan Bank yang berkaitan dengan :
          1. Kebijakan, administrasi, dan operasional Bank.
          2. Kebijakan mengenai layanan jasa dan/atau fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
          3. Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif/biaya-biaya layanan jasa perbankan, bunga termasuk cara perhitungannya.
          4. Kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang dilayani oleh Bank.
          5. Pembukaan Rekening, pengelolaan rekening dan penutupan rekening, termasuk setiap perubahan yang dilakukan atas syarat dan ketentuan dimaksud.
    5. Informasi Keamanan
      1. Informasi keamanan berupa Nama Pengguna, Kata Sandi, dan PIN akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan Kata Sandi yang kuat dan tidak memasukkan Kata Sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir, nama dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai Kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Aplikasi Raya miliknya.
      2. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Raya.
      3. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau non-keuangan. Proses verifikasi terhadap keabsahan data Nasabah merujuk ke data Nasabah pada saat pembukaan rekening.
      4. Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aplikasi Raya dengan risiko yang ditanggung Nasabah.
      5. Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan/device yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Aplikasi Raya.
      6. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Raya bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan, termasuk :
        1. Penggunaan komputer pribadi Nasabah, perangkat mobile dan/atau Terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
        2. Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau Peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
      7. Nasabah memahami bahwa penggunaan layanan Bank dapat dipengaruhi oleh jaringan dan sistem pihak ketiga, termasuk penyedia layanan internet. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan elektronik atau mekanik, gangguan jaringan, data yang terkorupsi, virus komputer, bug, atau perangkat lunak berbahaya lainnya yang berasal dari pihak ketiga di luar kendali Bank. Ketentuan ini tidak mengurangi tanggung jawab Bank apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank.
      8. Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank Raya, termasuk perlindungan dari pencurian dan penyalahgunaan.
      9. Kartu ATM Bank Raya diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah kartu ATM tersebut kadaluarsa, kartu tersebut akan dibatalkan dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
      10. Dengan melaksanakan transaksi melalui Bank Raya dan/atau Aplikasi Raya, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan dengan demikian, Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala akibat yang timbul (baik kerugian, tanggung jawab, tuntutan dan pengeluaran termasuk biaya hukum) dari eksekusi berdasarkan instruksi nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
    6. Rekening
      1. Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
      2. Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk sebagai sarana tindakan yang terindikasi melawan hukum. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan rekening oleh Nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening disertai (surat pemberitahuan), melakukan verifikasi lebih lanjut dan mendebet kembali dana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan rekening.
      3. Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      4. Rekening ditatakerjakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
      5. Pembukaan Rekening Digital Saving dapat diikuti dengan layanan fasilitas fisik Kartu ATM/Debit Bank Raya GPN disertai PIN dan/atau Kartu Digital Debit VISA.
      6. Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik penggunaan Kartu ATM/Debit Bank Raya atau Kartu Debit Digital VISA dan kerahasiaan PIN kartu ATM serta akses password dan PIN Aplikasi Raya, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap Kartu ATM/Debit Bank Raya maupun Aplikasi Raya dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.
      7. Rekening Digital Saving dapat dimanfaatkan untuk pembayaran tagihan rutin secara otomatis dan fasilitas lain yang tersedia oleh Bank.
    7. Informasi Data Nasabah/Customer Information File (Cif)
      1. Bank berhak memperoleh informasi secara lisan maupun tertulis serta meminta dokumen pendukung dari Nasabah dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian dengan Nasabah. Bank dapat melakukan identifikasi dan verifikasi atas informasi dan dokumen tersebut, serta melakukan kunjungan ke domisili Nasabah sepanjang diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Bank berhak menolak permohonan pembukaan rekening berdasarkan hasil penerapan prinsip kehati-hatian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penolakan tersebut akan diinformasikan kepada calon Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      3. Bank menjaga kerahasiaan data dan informasi Nasabah, termasuk simpanannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kerahasiaan bank. Dalam hal tertentu, informasi tersebut dapat diungkapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    8. Catatan Bank Dan Pemberitahuan
      1. Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi dan saldo rekening Nasabah.
      2. Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan Nasabah, para pihak sepakat bahwa catatan Bank dapat digunakan sebagai dasar administrasi dan pembuktian, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Bank dapat menetapkan periode ketersediaan catatan transaksi bagi Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akan diinformasikan kepada Nasabah melalui media komunikasi Bank.
      4. Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank.
      5. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila telah dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis atau alamat terakhir sesuai catatan pada Bank dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender tidak ada penyangkalan secara tertulis oleh Nasabah.
    9. Perintah Transaksi
      1. Perintah transaksi adalah setiap permintaan Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (penyetoran dana) atau pengurangan saldo (penarikan dana) pada rekening Nasabah.
      2. Nasabah bertanggung jawab untuk menjaga keamanan perintah transaksi dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank, termasuk atas penggunaan oleh pihak yang memperoleh akses akibat kelalaian Nasabah.
      3. Transaksi penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun secara pemindahbukuan melalui jaringan e-channel Bank Raya.
      4. Ketentuan maksimum transaksi menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      5. Apabila menurut penelitian dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan pembukuan dan atau kekeliruan lainnya, maka Bank berdasarkan itikad baik berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan rekening dengan memberitahukan kepada Nasabah melalui media yang dimiliki oleh Bank.
      6. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan perintah transaksi yang disampaikan kepada Bank, sepanjang perintah tersebut tidak mengalami gangguan, kesalahan, atau kegagalan sistem yang berasal dari Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    10. Perlindungan Data Pribadi
      1. Bank berkomitmen untuk menyimpan data pribadi Nasabah dengan perlindungan terbaik selama diperlukan untuk pelayanan Aplikasi Raya.
      2. Nasabah menyetujui bahwa pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi Nasabah, termasuk data identitas, data kontak, data lokasi, dan foto yang diberikan pada saat pembukaan akun, dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      3. Data identitas, data kontak, data lokasi, dan foto yang diizinkan oleh Nasabah dalam layanan Aplikasi Raya, digunakan untuk kepentingan transaksi Nasabah.
      4. Bank akan menyimpan data pribadi sebagaimana disebutkan di atas sepanjang hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai tujuan dari pemrosesan data pribadi, ketika Nasabah masih menggunakan layanan atau sepanjang penyimpanan tersebut diharuskan dan/atau diperkenankan sesuai dengan kebijakan retensi data milik Bank Raya serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
      5. Nasabah dapat memiliki hak tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meminta kepada Bank terhadap akses, koreksi dan/atau penghapusan terhadap data pribadi Nasabah yang berada dalam penguasaan dan kendali Bank. Sepanjang hak ini tersedia bagi Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah dapat melaksanakan hak tersebut dengan menghubungi Bank melalui kontak yang tersedia.
      6. Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bank berhak menolak permintaan Nasabah terhadap akses, koreksi dari dan/atau penghapusan terhadap sebagian atau semua data pribadi Nasabah dimana pertimbangan tersebut dapat disampaikan kepada Nasabah melalui lisan maupun tertulis.
    11. Pemblokiran Rekening
      1. Salah satu rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan terkait dengan tindak pidana di sektor Jasa Keuangan, TPPU, TPPT, dan/atau PPPSPM, termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank.
      2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
      3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/ atau sanksi screening pada negara penerima.
      4. Terdapat kesesuaian identitas dan informasi lain terkait profil data Nasabah sesuai dengan data watchlist terkait penerapan program APU, PPT dan PPPSPM, serta terdapat dalam Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan/atau Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPSPM).
      5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/hutang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
      6. Nasabah setiap saat dapat mengajukan permohonan pemblokiran saldo/rekening/kartu ATM/Debit (GPN atau VISA), dan/atau pembukaan blokir saldo/rekening/kartu ATM/Debit (GPN atau VISA) miliknya kepada Bank, sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.
      7. Bank dapat melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah atas perintah lembaga berwenang dan/atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      8. Dalam hal terjadi Pemblokiran atas perintah dan/atau permintaan dari pejabat instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Bank dapat melakukan pemblokiran terhadap Rekening tersebut.
      9. Nasabah setiap saat dapat mengajukan permohonan pemblokiran saldo/rekening/kartu dan/atau pembukaan blokir saldo/rekening/kartu miliknya kepada Bank, sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.
      10. Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai pemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka Bank atas pertimbangannya sendiri dapat sewaktu-waktu memblokir rekening yang menjadi objek perselisihan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    12. Rekening Tidak Aktif, Dormant, dan Penutupan Rekening
      1. Rekening Nasabah yang digolongkan sebagai rekening tidak aktif dan dormant apabila Nasabah tidak memiliki aktivitas transaksi berupa pemasukan dana, penarikan dana, dan/atau pengecekan saldo selama 360 hari untuk rekening tidak aktif dan 1.800 hari untuk rekening dormant sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Selama rekening berstatus tidak aktif, maka Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas rekening tetapi dapat menerima setoran yang dilakukan oleh Nasabah. Sedangkan atas rekening berstatus dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan maupun pengkreditan.
      3. Atas rekening dengan status tidak aktif dan/atau dorman, Nasabah dapat melakukan pengaktifan kembali rekening dengan melakukan verifikasi melalui Aplikasi Raya.
      4. Nasabah dengan ini menyatakan setuju apabila saldo rekening nasabah nihil dalam jangka waktu 180 hari berturut-turut, maka rekening tersebut akan ditutup secara otomatis oleh Bank.
      5. Dalam hal Nasabah tidak berkenan mengikuti proses identifikasi dan verifikasi untuk mengetahui profil data Nasabah, diketahui atau patut diduga menggunakan dokumen palsu, menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya, rekening dalam bentuk shell bank, memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau diduga berasal dari hasil tindak pidana dan/atau terdapat dalam DTTOT dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).
      6. Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib mengembalikan seluruh dokumen milik Bank. Nasabah bertanggung jawab atas penyalahgunaan dokumen tersebut oleh Nasabah dan/atau pihak ketiga setelah rekening ditutup. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dimaksud, sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank.
      7. Nasabah dengan ini menyatakan tidak keberatan apabila rekening Tabungan Raya (Digital Saving) miliknya ditutup, dalam hal Nasabah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      8. Nasabah akan menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan status dan penutupan rekening, baik melalui surat tertulis maupun surat elektronik, paling lambat dalam waktu 30 (tiga) hari sebelum perubahan dilakukan oleh Bank.
    13. Nasabah Meninggal Dunia
      1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, Bank sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penutupan rekening secara administratif untuk sementara.
      2. Apabila Nasabah meninggal dunia, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada ahli waris Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
      3. Dengan penyerahan sisa saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasa/wali mereka yang sah yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi lainnya yang berlaku pada Bank.
      4. Ahli waris dapat menghubungi ASR dan/atau UKO Bank Raya terdekat untuk melakukan penutupan rekening dan memindahbukukan saldo apabila masih terdapat saldo pada rekening Nasabah.
      5. Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti sah tentang kedudukan sebagai ahli waris atau pengganti hak meliputi :
        1. Menunjukkan asli surat kematian/kutipan akta kematian dan menyerahkan copy surat kematian yang dilegalisir oleh Kelurahan/Kecamatan atau kutipan akta kelahiran yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
        2. Menunjukkan asli surat keterangan ahli waris/surat pernyataan waris, dan menyerahkan copy surat keterangan ahli waris/surat pernyataan waris yang dilegalisir oleh Kelurahan/Kecamatan;
        3. Asli surat kuasa khusus (apabila ahli waris lebih dari satu dan tidak semua ahli waris dapat hadir);
        4. Copy bukti identitas diri (fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir oleh Kelurahan/Kecamatan) para ahli waris.
        5. Copy bukti identitas diri (fotokopi KTP yang dilegalisir oleh Kelurahan/Kecamatan) Nasabah yang meninggal;
    14. Penyelesaian Pengaduan Nasabah
      1. Pengaduan oleh Nasabah dapat dilakukan melalui:
        1. Contact Center Sapa Raya : 1500494
        2. WhatsApp Sapa Raya : 081210000494
        3. Instagram Bank Raya : @bankraya
        4. Email Bank Raya : humas@bankraya.co.id
        5. UKO Bank terdekat.
      2. Pengaduan yang diterima oleh Bank Raya akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari kerja untuk pengaduan lisan, dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja untuk pengaduan tertulis.
    15. Hukum Yang Berlaku Dan Domilisi
      1. Syarat dan Ketentuan Pembukaan rekening ini ditafsirkan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
      2. Bank dan Pemilik Rekening dengan segala akibat hukumnya sepakat untuk memilih kediaman hukum pada Kantor Pengadilan Negeri yang meliputi Unit Kerja dimana Rekening dibuka dengan menggunakan Hukum Indonesia.
    16. Penjaminan Simpanan
      1. Dana yang tersedia dalam rekening Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS. Adapun batas maksimal saldo simpanan dan tingkat suku bunga yang dijamin LPS adalah :
        1. Saldo simpanan
          Saldo simpanan maksimum yang ditetapkan dan/atau akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan LPS.
        2. Suku bunga
          Suku bunga maksimum yang ditetapkan dan/atau akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan LPS.
      2. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima tingkat suku bunga yang melebihi maksimal tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
    17. Pernyataan Pemilik Rekening
    18. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, saya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

      1. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian antara Nasabah dan Bank.
      2. Data pribadi yang diberikan sebagaimana disyaratkan dalam syarat dan ketentuan ini maupun dalam formulir Bank pemanfaatan Produk Bank lainnya adalah yang sebenar-benarnya.
      3. Telah melengkapi dan menyerahkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Bank;
      4. Telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Digital Saving;
      5. Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang saya berikan dalam Bank pemanfaatan Produk Bank, apabila dikemudian hari terdapat tuntutan dan/atau gugatan atas transaksi dan/atau rekening;
      6. Segera memperbaharui data pribadi apabila terdapat kesalahan dan/atau perubahan atas data dimaksud;
      7. Menerima dan menyetujui bahwa apa yang telah disampaikan di dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening dan dokumen tertulis lainnya terkait dengan Syarat dan ketentuan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab saya;
      8. Dana yang disetorkan oleh Pemilik Rekening bukan berasal dan/atau terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan hukum berlaku baik dibidang perdata maupun pidana dan/atau bidang lainnya dan/atau tidak terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT);
      9. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Produk Bank yang akan saya manfaatkan dan saya telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Produk Bank, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank tersebut.
    19. Lain-lain
      1. Bukti perintah Nasabah melalui layanan Aplikasi Raya adalah mutasi yang tercatat dalam riwayat transaksi pada Aplikasi Raya atau rekening koran jika dicetak.
      2. Nasabah dapat menghubungi Agen Sapa Raya atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses layanan Aplikasi Raya.
      3. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan yang berlaku pada Bank Raya serta syarat dan ketentuan pembukaan rekening Digital Saving dan/atau kartu ATM Bank Raya, termasuk setiap perubahannya yang akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media komunikasi Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      4. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah apabila terdapat perubahan terhadap syarat dan ketentuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan. Jika Nasabah tidak setuju dengan perubahan tersebut maka Nasabah dapat mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan dan jika sampai batas waktu yang ditentukan di atas Nasabah tidak memberikan respon maka Nasabah dianggap telah setuju dengan perubahan terhadap syarat dan ketentuan.
      5. Sanggahan dari Nasabah hanya dapat dilayani bilamana sanggahan diajukan ke Bank Raya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi melalui Aplikasi Raya dilakukan.
      6. Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank Raya secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
      7. Nasabah dapat menghubungi Unit Kerja Bank Raya atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi atau pemblokiran Aplikasi Raya.
      8. Bank Raya dapat mengubah syarat dan ketentuan Aplikasi Raya ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
      9. Nasabah dengan ini mengikatkan diri pada seluruh syarat dan ketentuan Aplikasi Raya. Nasabah menyatakan bahwa Bank Raya telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik Aplikasi Raya, dan Nasabah telah membaca, memahami, serta menyetujui seluruh konsekuensi penggunaan Aplikasi Raya, termasuk namun tidak terbatas pada risiko dan biaya-biaya yang melekat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      10. Ketentuan dan persyaratan Aplikasi Raya ini berikut perubahan atau penambahannya atau pembaharuannya dibuat ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Aplikasi Raya ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
        1. Melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender.
        2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak Bank untuk menyelesaikannya atau mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia dan Nasabah dengan ini melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh Bank.
      11. Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik, dicabut atau berakhir menurut ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga. Kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari syarat dan ketentuan pembukaan rekening ini.
      12. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk, yang belum diatur dalam syarat dan ketentuan pembukaan rekening ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan syarat dan ketentuan pembukaan rekening ini.
      13. Bank dapat menginformasikan kepada Nasabah mengenai produk, program, dan kegiatan lainnya sehubungan dengan peningkatan fitur, fasilitas, dan/atau layanan baru melalui media tulisan (elektronik maupun non elektronik);
      14. Setiap pengaduan ataupun pertanyaaan dari Nasabah terhadap Bank dapat disampaikan kepada Bank melalui Unit Kerja Bank pada Hari Kerja atau Nasabah dapat menghubungi Agen Sapa Raya di nomor telepon 1500494.
      15. Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia.
    20. PENGAKUAN DAN PERSETUJUAN
      1. Nasabah dengan ini menyatakan :
        1. Telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan ini termasuk segala ketentuan di Bank Raya.
        2. Secara khusus Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank Raya untuk mengumpulkan, menggunakan, membagikan, mengungkapkan, mentransfer, menyimpan atau memproses data pribadi Nasabah, termasuk di dalamnya Kebijakan Privasi untuk tujuan penyediaan informasi Produk dan Jasa kepada Nasabah. https://bankraya.co.id/articles/announcement/detail/pemberitahuan-privasi-umum-untuk-layanan-bank-raya
        3. Secara khusus Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank Raya untuk menyampaikan penawaran dan/atau informasi produk dan jasa dari Bank Raya dan/atau afiliasinya, baik melalui Aplikasi Raya/Uker/website Bank Raya sebagai bentuk kebutuhan dalam promosi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
      2. Syarat dan ketentuan ini termasuk di dalamnya Kebijakan Privasi dapat diubah atau diperbaharui dari waktu ke waktu untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan layanan Bank di masa depan dan/atau perubahan persyaratan hukum atau peraturan. Bank menyarankan Nasabah agar selalu membaca secara seksama dan memeriksa halaman ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan khususnya Kebijakan Privasi kami. Dalam hal kami melakukan perubahan atau pembaharuan Kebijakan Privasi, kami akan memberitahu Nasabah perihal perubahan tersebut melalui pemberitahuan umum yang dipublikasikan di Website Bank Raya, alamat email Nasabah yang terdaftar, dan/atau media lainnya. Nasabah mengakui bahwa dengan Nasabah terus mengakses atau menggunakan Aplikasi Raya setelah adanya perubahan terhadap syarat dan ketentuan termasuk di dalamnya Kebijakan Privasi ini akan dianggap sebagai persetujuan Nasabah terhadap syarat dan ketentuan termasuk di dalamnya Kebijakan Privasi ini dan segala perubahannya.

KEBIJAKAN PRIVASI

PT Bank Raya Indonesia Tbk ("Bank Raya") sepenuhnya menyadari bahwa data pribadi merupakan aset terpenting bagi Anda, sehingga Bank Raya sangat menghargai kerahasiaan dan perlindungan terhadap data pribadi. Anda terkait dengan penggunaan layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Raya.

Keamanan, kenyamanan, serta privasi Anda merupakan prioritas bagi Bank Raya. Bank Raya menerapkan kebijakan dan praktik terbaik yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara privasi serta keamanan data pribadi Anda, sesuai peraturan Perlindungan Data Pribadi, untuk pemrosesan data terkait dengan penggunaan layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Raya ("Kebijakan Privasi")

Bank Raya selalu meningkatkan layanan kami kepada Anda dan senantiasa melakukan pembaruan layanan demi untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi Anda sebagai Nasabah kami.

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup Kebijakan Privasi
  2. Kebijakan Privasi ini mengatur mengenai kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik yang diterapkan oleh Bank Raya dalam memperoleh, memperbaiki, memperbarui, menyebarluaskan, menampilkan, mengumumkan, mengalihkan, mengungkapkan, menghapuskan, dan memusnahkan (untuk selanjutnya disebut "Pemrosesan") data pribadi Anda sehubungan dengan penggunaan layanan produk Anda dengan penggunaan layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Raya, meliputi:

    1. Jasa perbankan dari Bank Raya meliputi Simpanan, Pinjaman dan Layanan Perbankan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Internet Banking dan Layanan Perbankan Bank Raya lainnya.
    2. Situs web, fitur, aplikasi, media sosial, atau bentuk media komunikasi lainnya yang disediakan atau digunakan oleh Bank Raya. (seluruhnya kemudian disebut "Layanan") Selanjutnya, Kebijakan Privasi ini berlaku untuk semua pemilik data Pribadi (Subyek Data), yang terkait dengan penggunaan layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Raya. (seluruhnya kemudian disebut "Anda").
  3. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
  4. Dalam melakukan Pemrosesan data pribadi Anda, Bank Raya memiliki tujuan sebagai berikut:

    1. Untuk menjalankan prinsip Customer Due Diligence (CDD) dan memberikan personalisasi kepada Anda terhadap penggunaan Layanan yang disediakan oleh Bank Raya.
    2. Untuk menjalankan mandat peraturan perundang-undangan.
    3. Untuk menjalankan penyelesaian masalah terkait akses terhadap Layanan (troubleshoot).
    4. Untuk kebutuhan pemasaran dari layanan dan produk yang ditawarkan oleh Bank Raya, hal ini termasuk seperti mengirimkan promosi, produk baru, berita, survei, pembaruan terkait layanan.
    5. Untuk mengevaluasi dan memperbarui fitur Layanan Bank Raya dari waktu ke waktu.
    6. Untuk kebutuhan pemrosesan Data Pribadi guna menghasilkan data profil Anda.
    7. Untuk kepentingan loyalty programme kepada Anda seperti gift, undian, dan sebagaimananya.
    8. Untuk menawarkan iklan/promosi maupun penawaran dari pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Raya.
  5. Data Pribadi yang Diperoleh dan Dikumpulkan oleh Bank Raya
  6. Bank Raya memperoleh dan mengumpulkan informasi yang mengidentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik yang terkait dengan informasi tersebut yang dalam hal ini terbatas pada Layanan ("Data Pribadi"). Data Pribadi Anda yang dikumpulkan oleh Bank Raya dapat diberikan oleh Anda secara langsung maupun dari pihak ketiga (seperti misalnya ketika Anda mendaftar atau menggunakan Layanan, ketika Anda menghubungi layanan Sapa Raya). Bank Raya akan mengumpulkan Data Pribadi Anda dalam berbagai bentuk dengan tujuan, termasuk yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Data Pribadi Anda yang dikumpulkan dalam penyelenggaraan Layanan ini adalah:

    1. Data Pribadi yang dibutuhkan oleh Bank Raya untuk menyelenggarakan Layanan, meliputi Data Pribadi yang bersifat umum dan khusus, sebagai berikut:
    2. Data Umum:

      1. Nama lengkap.
      2. Alamat tempat tinggal.
      3. Tempat dan Tanggal lahir.
      4. Jenis kelamin.
      5. Kewarganegaraan.
      6. Nama Gadis Ibu Kandung.
      7. Agama.
      8. Pekerjaan.
      9. Pendidikan.
      10. Jabatan.
      11. Nomor Induk Kependudukan / Paspor / Kartu Induk Anak / Kartu Pelajar.
      12. Nomor Handphone.
      13. Alamat Email.
      14. Nomor telepon kantor/rumah, dan/atau
      15. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

      Data Khusus:

      1. Data biometrik yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu namun tidak terbatas pada gambar wajah, sidik jari, rekaman pembicara.
      2. Data keuangan pribadi namun tidak terbatas seperti Penghasilan dan Nomor Wajib Pajak, dan/atau
      3. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Selain itu, sepanjang informasi lain, termasuk profil pribadi dan/atau tanda pengenal, yang terasosiasi atau tergabung dalam Data Pribadi, maka informasi tersebut juga merupakan Data Pribadi. Anda memiliki pilihan untuk memberikan Data Pribadi tambahan kepada Bank Raya untuk kebutuhan personalisasi akun di luar yang telah disebutkan di atas.

    3. Data penelusuran atas informasi yang dikumpulkan ketika Anda menggunakan Layanan yang diberikan oleh Bank Raya. Informasi yang berkenaan dengan Data Pribadi Anda termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Data pencarian, riwayat penelusuran (termasuk tanggal dan waktu yang terekam).
      2. Keterkaitan atau preferensi Anda yang dikumpulkan dari penggunaan Layanan.
      3. Data identitas, data kontak, data lokasi dan foto dalam Layanan yang diizinkan oleh Anda untuk diakses melalui perangkat yang Anda miliki. Bank Raya tidak pernah memindai atau mengambil foto-foto pada album dan/atau kamera dalam perangkat Anda.
    4. Data Pribadi yang dibuat dan didapatkan dari hasil penggunaan layanan milik Bank Raya, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Data olahan teknis, seperti mobile positioning, penilaian lokasi, dan profiling lanjutan.
      2. Informasi tentang Data yang diperoleh dari aktivitas pemakaian layanan perbankan yang Anda akses, seperti pembayaran tagihan maupun pemrofilan dan segmentasi Anda.
    5. Data Pribadi dari Grup Usaha Bank Raya dan/atau pihak ketiga lainnya yang berpartisipasi bermitra dengan Bank Raya atau mengadakan kerja sama dengan Bank Raya.
  7. Penampilan, Pengumuman, Pengalihan, Penyebarluasan dan Pengungkapan Data Pribadi
  8. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail Data Pribadi Anda dan harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses Layanan Bank Raya. Nasabah dengan ini mengakui, dan jika diwajibkan oleh peraturan Perlindungan Data Pribadi yang berlaku, secara tegas menyetujui bahwa Data Pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan oleh Bank Raya bersama dengan informasi terkait transaksi yang relevan, dapat diungkapkan kepada lembaga pemerintah yang berwenang, ataupun pihak lain yang berwenang berdasarkan undang-undang atau perjanjian kerja sama, dalam hal :

    1. Untuk kepentingan hukum yang berlaku dan/atau untuk menangani proses hukum yang sedang berjalan.
    2. Untuk melindungi keselamatan Bank Raya, keselamatan Anda atau keselamatan orang lain atau demi kepentingan yang sah dalam konteks :
      1. Keamanan nasional.
      2. Proses penegakan hukum.
      3. Penyelenggara negara.
      4. Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.
      5. Agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara, dan/atau
      6. Keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
    3. Untuk kepentingan audit internal dan/atau digital forensic atas tindak pidana atau pelanggaran peraturan atau kebijakan di lingkungan Bank Raya dan Perusahaan Afiliasi.
    4. Jika diperlukan sehubungan dengan proses hukum yang diajukan terhadap Bank Raya, pejabat, karyawan, afiliasi, atau vendor terkait.
    5. Untuk menetapkan, melaksanakan, melindungi, mempertahankan, dan menegakkan hak-hak hukum Bank Raya.
    6. Dalam rangka Pemrosesan Data Pribadi dengan perusahaan afiliasi Bank Raya, Bank Raya hanya akan memberikannya dengan itikad baik dalam bentuk ringkasan atas dasar kepentingan yang sah di mata hukum. Dalam hal Bank Raya melakukan Pemrosesan Data Pribadi yang membuka profil pribadi Anda, Bank Raya akan melakukan upaya terbaik untuk melindungi privasi atas Data Pribadi Anda, yang dilaksanakan setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerahasiaan, atau persetujuan tambahan dengan cara memberikan pemberitahuan kepada Anda sebelum Data Pribadi Anda diungkapkan kepada afiliasi Bank Raya serta tunduk pada Kebijakan Privasi Anda diungkapkan kepada afiliasi Bank Raya serta tunduk pada Kebijakan Privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tetap dapat memastikan kerahasiaan Data Pribadi Anda, atau
    7. Untuk melakukan pengungkapan Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga, dalam rangkat untuk memastikan Bank Raya dapat memberikan Layanan kepada Anda dan membantu Pemerintah Negara Indonesia beserta institusi pendukungnya untuk pelaksanaan fungsi-fungsi Negara.

    Pengungkapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek pengamanannya sehingga memastikan dalam proses pengungkapan tidak ada data-data yang disalahgunakan.

  9. Penyimpanan Data Pribadi
  10. Bank Raya berkomitmen untuk menyimpan Data Pribadi Anda dengan perlindungan terbaik selama diperlukan untuk menyediakan Layanan ini. Sebagian Data Pribadi Anda dapat pula dikelola, diproses, dan disimpan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Raya baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia guna menjaga kinerja Layanan dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses dan efektifitas pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

    Bank Raya akan menyimpan Data Pribadi sebagaimana disebutkan di atas sepanjang hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai tujuan mengapa Data Pribadi tersebut dikumpulkan, ketika Anda masih menggunakan Layanan, atau sepanjang penyimpanan tersebut diharuskan atau diperkenankan sesuai dengan kebijakan retensi data milik Bank Raya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

    Bank Raya dapat mentransfer Data Pribadi keluar Wilayah republik Indonesia selama hal tersebut diperlukan dalam rangka pelaksanaan Layanan Perbankan kepada Nasabah (misalnya : layanan remittance, penerbitan instrumen pembiayaan perdagangan luar negeri, dll).

    Bank Raya akan berhenti untuk menyimpan Data Pribadi Anda, atau menghilangkan cara-cara yang dengan mana Data Pribadi Anda dapat diasosiasikan dengan Anda, segera setelah beralasan untuk berasumsi bahwa tujuan pengumpulan Data Pribadi tersebut tidak lagi terpenuhi dengan penyimpanan Data Pribadi terkait dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum, dan bisnis.

  11. Akses ke Data Pribadi Anda
  12. Bank Raya berkomitmen untuk memenuhi hak Anda untuk mengakses Data Pribadi Anda yang dikumpulkan dan diproses oleh Bank Raya. Dalam memenuhi permintaan akses ke data pribadi Anda, Bank Raya dapat menolak permintaan Anda apabila Bank Raya menemukan bahwa permintaan ke Data Pribadi Anda memenuhi salah satu atau beberapa kondisi, berikut ini :

    1. Membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Pemilik Data Pribadi dan/atau orang lain.
    2. Berdampak pada pengungkapan data Pribadi milik orang lain, dan/atau
    3. Bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

    Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan permintaan akses data pribadi Anda, Anda dapat menghubungi saluran komunikasi yang tersedia berdasarkan Kebijakan Privasi ini.

  13. Perbaikan dan Pembaruan Data Pribadi Anda
  14. Dalam hal Anda menemukan kekeliruan yang ditampilkan mengenai Data pribadi Anda dikarenakan ketidakakuratan atau diperlukan dilakukan pembaruan atas Data Pribadi Anda, maka Anda dapat meminta kepada Bank Raya untuk memperbaiki, melengkapi dan/atau memperbarui Data Pribadi Anda yang berada dalam pengelolaan Bank Raya, dengan menghubungi saluran komunikasi yang tersedia berdasarkan Kebijakan Privasi ini. Dalam hal terdapat ketidakakuratan dalam pemberian data pribadi dari Subjek Data, Bank Raya berhak menghentikan layanan dan/atau transaksi berdasarkan pengetahuan dan pertimbangan Bank. Kami menghimbau Anda untuk turut berperan aktif memastikan keakuratan dan pembaruan Data Pribadi Anda dari waktu ke waktu.

  15. Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi
  16. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan retensi data milik Bank Raya atau atas permintaan/permohonan Anda, Bank Raya dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dari sistem (right to erase) agar data tersebut tidak lagi mengidentifikasi Anda, kecuali dalam hal:

    1. Apabila perlu menyimpan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank Raya akan menyampaikan Data Pribadi yang diperlukan selama Anda menggunakan layanan milik Bank Raya atau sesuai jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau
    2. Data Pribadi dalam Data Pribadi masih berapa dalam periode retensi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perihal keperluan pemusnahan Data pribadi Anda dari sistem (right to erase), diperlukan permohonan tertulis yang diajukan oleh Anda kepada Kantor Pusat Bank Raya agar kami dapat memusnahkan Data Pribadi dalam sistem milik Bank Raya.

  17. Keamanan data Pribadi
  18. Kerahasiaan Data Pribadi Anda adalah hal yang terpenting bagi Bank Raya. Bank Raya berkomitmen untuk memberlakukan upaya terbaiknya untuk melindungi dan mengamankan Data Pribadi Anda dari akses pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan dan penghapusan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

    Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan Informasi Pribadi Anda yang berada di luar kendali Bank Raya, Bank Raya akan segera memberitahukan kepada Anda pada kesempatan pertama sehingga Anda dapat mengurangi resiko yang timbul atas hal tersebut.

    Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detil Data Pribadi Anda, termasuk informasi mengenai username, password, email maupun OTP kepada siapapun dan untuk selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Anda gunakan.

  19. Pengakuan dan Persetujuan
  20. Kebijakan Privasi ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu. Bank Raya menyarankan kepada Anda agar selalu membaca secara seksama dan memeriksa halaman ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun yang ditimbulkan olehnya.

    Anda dapat menarik persetujuan Anda terhadap setiap atau seluruh pengumpulan, penggunaan, pengungkapan Data Pribadi Anda pada setiap waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis yang beralasan ke kontak yang tertera di bawah ini.

    Bergantung pada keadaan dan sifat dari persetujuan yang Anda tarik, Anda harus memahami dan mengakui bahwa Bank Raya berwenang untuk memenuhi atau tidak memenuhi permintaan penarikan persetujuan tersebut, maka anda tidak lagi dapat menggunakan Layanan. Penarikan persetujuan oleh Anda dapat berakibat pada penghentian akun Anda atau hubungan kontraktual Anda dengan Bank Raya yang terkait, di mana semua hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing pihak masih sepenuhnya dilindungi.

  21. Pengaturan Layanan
  22. Anda dapat memilih untuk tidak menerima layanan pemasaran, pengiklanan, atau aktivitas lainnya yang terkait dengan pengolahan Data Pribadi di atas dengan menghubungi Bank Raya melalui detail kontak yang tersedia di bawah pemberitahuan ini atau melalui mekanisme lain yang disiapkan oleh masing-masing Layanan kami. Mohon diperhatikan, jika Anda memilih untuk tidak menerima satu Layanan, Bank Raya masih berhak untuk mengirimi Anda pesan terkait layanan Bank Raya, untuk Layanan lainnya yang Anda gunakan.

  23. Bahasa
  24. Kebijakan Privasi ini disusun dan diterbitkan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Anda dapat menemukan bahasa yang berbeda untuk Kebijakan Privasi ini ketika Anda mengganti pengaturan bahasa di situs web atau aplikasi Bank Raya. Jika terjadi ketidaksesuaian antara kedua bahasa ini, versi bahasa Indonesia yang berlaku.

  25. Hubungi Kami
  26. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Kebijakan Privasi ini, silahkan hubungi Sapa Raya sebagai Kanal layanan kami yang dapat diakses melalui :

  27. Referensi
  28. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

KEBIJAKAN PENGAMANAN

Berikut ini adalah kebijakan dan praktek yang dilakukan PT Bank Raya Indonesia Tbk ("Bank Raya") untuk menunjukkan komitmen Bank Raya di dalam menjaga dan memelihara keamanan Anda pada saat Anda mengunjungi situs dan https://www.bankraya.co.id.

  1. Sistem Pengamanan
  2. Bank Raya menggunakan 2 (dua) lapis sistem pengamanan untuk melindungi akses dan transaksi Anda di https://www.bankraya.co.id yaitu:

    1. Secure Socket Layer ("SSL")
      SSL adalah teknologi pengamanan yang 'mengacak' jalur' antar komputer sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain.
    2. User ID dan password untuk administrator situs https://www.bankraya.co.id

    Karena banyaknya variasi browser internet yang ada, sulit untuk menyediakan layanan yang mengikuti keamanan masing-masing browser. Saat ini Bank Raya hanya menyediakan sarana https://www.bankraya.co.id yang lebih cocok diakses dengan menggunakan Microsoft Internet Explorer versi 10 ke atas, Mozilla Firefox versi 2.0.0 ke atas atau Safari versi 4.0.3 ke atas. Bank Raya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

  3. Proteksi Komunikasi Situs www.bankraya.co.id
  4. Bank Raya menggunakan teknologi enkripsi Secure Socket Layer (SSL) 256 bit untuk memproteksi komunikasi antara komputer Anda dan server Bank Raya selama Anda mengakses https://www.bankraya.co.id. Untuk memastikan proteksi komunikasi selama Anda mengakses https://www.bankraya.co.id Anda dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Periksa sertifikat SSL secara teratur untuk memastikan bahwa Anda menerima sertifikat SSL yang sah yang telah terdaftar untuk https://www.bankraya.co.id.
    2. Apabila Anda menerima pesan yang menjelaskan bahwa sertifikat tidak sah, dimohon Anda tidak melanjutkan akses https://www.bankraya.co.id.
    3. Pastikan bahwa Anda telah mengetik alamat yang benar yaitu https://www.bankraya.co.id.
    4. Pastikan bahwa pada browser Anda terdapat gambar gembok/kunci yang mengidentifikasikan bahwa yang Anda akses saat dienkripsi dengan menggunakan SSL. Jika Anda melakukan pertukaran data informasi pribadi.
    5. Sebaiknya Anda tidak mengakses di jaringan yang tidak pasti keamanannya.
  5. Situs Bank Raya
  6. Di dalam situs Bank Raya, Bank Raya menyediakan URL link ke situs lain yang tidak dikontrol oleh Bank Raya. Bank Raya tidak bertanggung jawab atas isi dan keamanan dari situs tersebut. Jika Anda mengakses situs tersebut, silahkan memeriksa kebijakan privasi dan pengamanan mereka. Dalam hal Anda mengakses situs melalui URL link dari situs lain, pastikan kebenaran alamat yang Anda akses yaitu https://www.bankraya.co.id Bank Raya dapat mengubah kebijakan privasi dan informasi pengamanan ini setiap saat untuk tetap menyesuaikan dengan situasi dan teknologi terbaru. Anda selalu dapat meninjau informasi dan kebijakan privasi Bank Raya yang terbaru di https://www.bankraya.co.id.