Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Online dan Fasilitas Internet Banking

REKENING TABUNGAN

Sehubungan dengan pembukaan rekening oleh PT. Bank Raya Indonesia Tbk, (selanjutnya disebut Bank) atas permintaan pemohon (selanjutnya disebut Nasabah), dengan ini Nasabah menyatakan setuju bahwa Nasabah beserta rekening tersebut tunduk kepada syarat dan ketentuan di bawah ini

A. DEFINISI

  1. "Bank" adalah PT. Bank Raya Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari Kantor Pusat, Existing Branch & Community Branch serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  2. "Raya" adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
  3. "Rekening" adalah rekening tabungan Raya yang dibuka secara mandiri oleh Nasabah, setelah mendapatkan persetujuan dari Bank.
  4. "Nasabah" adalah individu yang terdaftar pada Raya.
  5. "Rekening Utama" adalah rekening dasar yang digunakan sebagai rekening sumber dasar dari rekening lainnya baik rekening saku Bujet maupun saku simpanan. Rekening utama dapat digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari.
  6. "Saku Bujet" adalah rekening tambahan yang digunakan untuk transaksi sehari-hari dan bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk transaksi eksternal.
  7. "Saku Pintar" adalah rekening tambahan yang dapat dilakukan pengaturan target nominal dan jangka waktu sesuai dengan keinginan nasabah. Pada saku pintar terdapat fitur auto debet untuk otomasi setoran bulanan atas target nominal yang ditentukan.
  8. "Saku Jaga" adalah rekening tambahan yang ditujukan untuk nasabah yang menginginkan datanya tersimpan dengan aman dan memiliki suku bunga lebih tinggi. Pada Saku jaga memungkinkan dana masuk namun transaksi keluar hanya terbatas pada transfer/pemindahbukuan ke rekening utama.
  9. "Kartu ATM" adalah kartu fisik yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara offline dan melakukan penarikan tunai di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Pemberian Kartu ATM berdasarkan Permohonan Nasabah.
  10. "Aplikasi Raya" adalah Mobile Banking Bank Raya yang diunduh dan terpasang pada smartphone Nasabah.
  11. Password Aplikasi Bank Raya adalah kombinasi antara huruf, angka, dan simbol sebagai identifikasi Nasabah Aplikasi Raya yang harus dijaga kerahasiaannya oleh Nasabah.
  12. "ATM" adalah Anjungan Tunai Mandiri (Automatic Teller Machine).
  13. "Layanan Nasabah (Contact Center Bank Raya)" adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi melalui line telepon 1500 494.
  14. "Device" berarti semua perangkat elektronik, wireless, komunikasi, transmisi atau peralatan telekomunikasi, perangkat atau media yang termasuk dan tidak terbatas pada Internet, komputer atau peralatan mobile, perangkat, terminal atau sistem yang mungkin dibutuhkan untuk mengakses dan menggunakan Bank Raya.

B. TATA-CARA, SYARAT & KETENTUAN

  1. Persyaratan nasabah:
    1. Telah berusia 17 tahun atau lebih;
    2. Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku; dan
    3. Warga Negara Indonesia.
    4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan NPWP yang berguna untuk proses pendaftaran rekening tabungan. Informasi KTP dan NPWP wajib diunggah Nasabah melalui sistem pembukaan rekening online Raya melalui kamera smartphone dengan Bank Raya. Apabila Nasabah belum memiliki NPWP saat melakukan proses pendaftaran rekening, maka Nasabah wajib memberikan informasi NPWP pada menu Bank Raya dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pendaftaran disetujui oleh Bank.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui microsite pembukaan rekening maupun Bank Raya yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store (Android). Dengan demikian, (calon) Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Bank.
  3. Nasabah wajib memiliki dan memberikan alamat email aktif milik nasabah sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut.
  4. Proses pembukaan rekening pada Bank Raya melalui verifikasi e-KYC dengan teknologi Face Recognition dan pengesahan penerbitan rekening menggunakan teknologi digital signature. Verifikasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku, dan rekening yang diterbitkan telah sepenuhnya berstatus aktif.
  5. Adapun mekanisme digital signature yang digunakan oleh Bank Raya, yakni penerbitan kode QR yang dibubuhkan pada dokumen pembukaan rekening Nasabah, dimana kode QR tersebut berisi data Nasabah beserta kode unik.
  6. Nasabah dapat menerima fasilitas Kartu ATM Bank Raya yang dapat diterbitkan melalui unit kerja Bank Raya.
  7. Saku Utama adalah rekening utama untuk mengakses Bank Raya, dan jika Rekening Utama ditutup, maka rekening tambahan dan layanan lain yang terkait rekening juga akan ditutup.
  8. Apabila Nasabah ingin melakukan penambahan rekening dengan tujuan transaksional, maka Nasabah dapat melakukan pembentukan saku Bujet.
  9. Apabila Nasabah ingin melakukan penambahan rekening dengan tujuan menabung, maka Nasabah dapat melakukan pembentukan saku pintar dan saku jaga.
  10. Nasabah dapat melakukan pengaturan target nominal dan periode pada saku pintar serta dapat melakukan pencairan ke rekening utama. Saku pintar tidak dilengkapi dengan kartu ATM fisik maupun digital.
  11. Apabila Nasabah menginginkan menabung tanpa dapat dilakukan penarikan saldo, maka Nasabah dapat melakukan pembentukan saku jaga. Pada saku jaga tidak terdapat batas waktu periode simpanan dan tidak dilengkapi dengan kartu ATM fisik maupun digital.
  12. Pembukaan saku tanpa melalui prosedur seperti pembukaan rekening utama.
  13. Penutupan Saku Bujet, Saku Pintar, dan Saku Jaga (selain Saku Utama) cukup dengan memilih menu “Tutup Saku” dan tanpa menghubungi call center Bank Raya dan/atau mendatangi unit kerja Bank Raya. Apabila terdapat transfer ke rekening yang ditutup, maka akan dilakukan pengembalian dana (retur) kepada rekening pengirim.
  14. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah pada Bank Raya menggunakan mata uang Rupiah (IDR).
  15. Seluruh instruksi transaksi perbankan pada Bank Raya bersumber pada instruksi Nasabah. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan lain dan/atau transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Bank.
  16. Tabungan dan Kartu ATM hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain.

C. INFORMASI KEAMANAN

  1. Informasi keamanan berupa Nama Pengguna, Kata Sandi, dan PIN akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan Kata Sandi yang kuat dan tidak memasukkan Kata Sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai Kelalaian Nasabah. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan Bank Raya miliknya.
  2. Informasi keamanan akan menjadi rahasia di bawah tanggung jawab Nasabah, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Bank Raya.
  3. Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Bank untuk memungkinkan Nasabah melakukan transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
  4. Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi dari Bank, kecuali dijalankan karena kesalahan dari Bank.
  5. Nasabah bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Raya dengan risiko yang ditanggung Nasabah.
  6. Nasabah juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Bank Raya.
  7. Nasabah harus memastikan bahwa peralatan yang digunakan untuk mengakses Raya bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, data yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/tidak diizinkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, atau produsen atau vendor dari peralatan yang relevan, termasuk:
    1. Penggunaan komputer pribadi Nasabah, perangkat mobile dan/atau Terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru.
    2. Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau Peralatan lainnya, atau mengunduh Bank yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
  8. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan elektronik maupun mekanik, atau data yang terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak yang berbahaya lainnya dari jenis apapun yang mungkin timbul dari layanan yang disediakan oleh penyedia layanan internet yang relevan atau informasi penyedia layanan.
  9. Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank Raya, termasuk perlindungan dari pencurian dan penyalahgunaan.
  10. Kartu ATM Raya diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada kartu. Setelah kartu ATM tersebut kadaluarsa, kartu tersebut akan dibatalkan dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail kartu disalahgunakan.
  11. Dengan melaksanakan transaksi melalui Bank Raya dan/atau Aplikasi Raya Digital Bank, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan, dengan demikian, Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi Nasabah, kecuali kesalahan eksekusi dari instruksi diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak Bank.

D. REKENING

  1. Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
  2. Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk sebagai sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan rekening oleh Nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan rekening.
  3. Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  4. Rekening ditatakerjakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank.

E. INFORMASI DATA NASABAH/CUSTOMER INFORMATION FILE

  1. Bank atas kebijakannya sendiri berhak memperoleh informasi secara lisan maupun tertulis, meminta dokumen yang dibutuhkan termasuk dokumen pendukung kepada Nasabah sesuai dengan keperluannya, melakukan identifikasi dan verifikasi atas informasi dan dokumen dimaksud dan/atau melakukan on the spot ke tempat domisili Nasabah.
  2. Bank atas kebijakannya sendiri berhak menolak permohonan pembukaan rekening tanpa berkewajiban untuk mengemukakan alasannya.
  3. Informasi data Nasabah berikut simpanannya tunduk kepada ketentuan yang berlaku tentang kerahasiaan bank.

F. PERINTAH TRANSAKSI

  1. Perintah transaksi adalah setiap permintaan Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (penyetoran dana) atau pengurangan saldo (penarikan dana) pada rekening Nasabah.
  2. Nasabah bertanggung jawab atas keamanan perintah transaksi/surat berharga yang diberikan oleh Bank, termasuk penyalahgunaannya.
  3. Transaksi penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun secara pemindahbukuan melalui jaringan e-channel Bank Raya.
  4. Ketentuan maksimum transaksi tunduk dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  5. Apabila menurut penelitian dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan pembukuan dan atau kekeliruan lainnya, bank berdasarkan itikad baik berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan rekening Nasabah tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah, dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan koreksi dimaksud.
  6. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran perintah transaksi yang diberikan kepada Bank. Perintah transaksi yang telah dilaksanakan Bank tidak dapat dibatalkan atau diubah oleh Nasabah. Namun Bank atas pertimbangannya sendiri dapat memenuhi permintaan Nasabah untuk membatalkan atau mengubah perintah transaksi dengan ketentuan Nasabah menanggung dan membebaskan Bank dari setiap tuntutan atau gugatan dari pihak manapun dan dari segala biaya yang timbul sehubungan dengan tindakan pembatalan atau perubahan perintah transaksi.

G. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK

Nasabah dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang berkaitan dengan:

  1. Kebijakan, administrasi dan operasional Bank.
  2. Kebijakan mengenai layanan jasa dan/atau fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
  3. Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif/biaya-biaya layanan jasa perbankan, bunga termasuk cara perhitungannya.
  4. Kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang dilayani oleh Bank.
  5. Pembukaan Rekening, pengelolaan rekening dan penutupan rekening, termasuk setiap perubahan yang dilakukan atas syarat dan ketentuan dimaksud.

H. BUNGA DAN BIAYA-BIAYA

  1. Apabila tidak ditentukan lain, setiap bunga yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan intern Bank yang akan diberitahukan secara umum melalui Kantor Bank, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju untuk menanggung biaya-biaya berkaitan dengan fasilitas dan layanan jasa yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang besarnya ditetapkan oleh Bank.
  3. Sehubungan dengan simpanan ini, Nasabah wajib membayar pajak atas hasil bunga simpanan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank sebagai wajib pungut.
  4. Nasabah wajib membayar bea materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo harian, diperhitungkan pada setiap awal bulan dan akan ditambahkan ke rekening Nasabah pada awal bulan berikutnya atau sesuai ketentuan Bank.
  6. Terhadap bunga simpanan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Bank berhak untuk menentukan perubahan pada besarnya biaya sehubungan dengan produk atau layanan dan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada seluruh Nasabah termasuk Pemilik Rekening melalui media komunikasi yang dimiliki oleh Bank baik dalam bentuk pengumuman tertulis, pamflet, website dan media lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

I. NASABAH MENINGGAL DUNIA

  1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, Bank sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penutupan rekening secara administratif untuk sementara.
  2. Apabila Nasabah meninggal dunia, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada ahli waris Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
  3. Dengan penyerahan sisa saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasa/wali mereka yang sah yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi lainnya yang berlaku pada Bank, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab atas hal ini.
  4. Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti sah tentang kedudukan sebagai ahli waris atau pengganti hak.

J. CATATAN BANK DAN PEMBERITAHUAN

  1. Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi dan saldo rekening Nasabah.
  2. Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan tunduk pada catatan yang ada pada Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank merupakan alat bukti yang sempurna yang mengikat Nasabah.
  3. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.
  4. Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank.
  5. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila telah dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis atau alamat terakhir sesuai catatan pada Bank dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender tidak ada penyangkalan secara tertulis oleh Nasabah.

K. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING

  1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank.
  2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/ atau sanksi screening pada negara penerima.
  3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DT TOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah masal.
  4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
  5. Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib mengembalikan semua dokumen milik Bank dan Bank tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dokumen milik Bank yang dilakukan oleh Pemilik Rekening dan/atau pihak ketiga sehingga merugikan pihak lain.
  6. Nasabah setiap saat dapat memblokir saldo/rekening/kartu dan/atau membuka blokir saldo/rekening/kartu miliknya melalui pemberitahuan kepada Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.
  7. Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai pemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka Bank atas pertimbangannya sendiri dapat sewaktu-waktu memblokir rekening yang menjadi obyek perselisihan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  8. Bank dapat melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah atas perintah lembaga berwenang dan/atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Dalam hal terjadi Pemblokiran atas perintah dan/atau permintaan dari pejabat instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Bank dapat melakukan pemblokiran terhadap Rekening yang dimaksud dan pemilik Rekening membebaskan Bank dari segala macam tuntutan yang berkaitan dengan pemblokiran Rekening tersebut.
  10. Nasabah dengan ini menyatakan tidak keberatan rekening tabungannya ditutup apabila Nasabah melakukan pelanggaran ketentuan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Penutupan rekening harus didasarkan pada permohonan Nasabah atau alasan lain atas pertimbangan Bank.

L. HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI

  1. Syarat dan Ketentuan Pembukaan rekening ini ditafsirkan berdasarkan dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Bank dan Pemilik Rekening dengan segala akibat hukumnya sepakat untuk memilih kediaman hukum pada Kantor Pengadilan Negeri yang meliputi Unit Kerja dimana Rekening dibuka dengan menggunakan Hukum Indonesia.

M. KETENTUAN UMUM PRODUK

  1. Nasabah setuju untuk mencantumkan tanda tangan pada bukti kepemilikan tabungan yang dipergunakan sebagai media pencocokkan dalam melakukan penarikan dana atau perintah lainnya.
  2. Pembukaan Rekening Tabungan dapat diikuti dengan pemberian fasilitas kartu ATM disertai PIN.
  3. Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik penggunaan kartu ATM dan kerahasiaan PIN kartu ATM serta akses password dan PIN Aplikasi Raya Digital Bank, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap Kartu ATM maupun Aplikasi Raya Digital Bank dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.
  4. Pemblokiran dan Penutupan Rekening Tabungan dapat dilakukan di semua Kantor Bank atau melalui Sapa Raya atas permintaan:
    1. Nasabah, atau
    2. Pejabat instansi yang berwenang, atau
    3. Pertimbangan Bank
  5. Atas permintaan Nasabah, tabungan dapat dimanfaatkan untuk pembayaran tagihan rutin secara otomatis dan fasilitas lain yang tersedia oleh Bank.
  6. Bank berhak untuk mengubah status Rekening dari berstatus Aktif menjadi Tidak Aktif dengan syarat telah memenuhi kriteria menjadi Rekening Tidak Aktif sebagaimana diatur di dalam ketentuan yang berlaku di internal Bank dan telah mendapat persetujuan Nasabah.

N. PENJAMIN SIMPANAN

  1. Dana yang tersedia dalam rekening Nasabah dijamin dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS. Adapun batas maksimal saldo simpanan dan tingkat suku bunga yang dijamin LPS adalah:
    1. Saldo simpanan :
        Saldo simpanan maksimum yang ditetapkan dan/atau akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan LPS.
    2. Suku bunga : suku bunga maksimum yang ditetapkan dan/atau akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan LPS.
  2. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima tingkat suku bunga yang melebihi maksimal tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

O. PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

  1. Pengaduan oleh Nasabah dapat dilakukan melalui Sapa Raya 1500494 atau Unit Kerja Bank terdekat.
  2. Pengaduan yang diterima oleh Bank akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja.

P. PERNYATAAN PEMILIK REKENING

    Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, saya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengikatkan diri terhadap seluruh Syarat dan Ketentuan Pembukaan rekening
  2. Data pribadi yang diberikan sebagaimana disyaratkan dalam syarat dan ketentuan ini maupun dalam formulir Bank pemanfaatan Produk Bank lainnya adalah yang sebenar-benarnya dan Bank dibebaskan dari segala tuntutan/gugatan/ganti rugi dari pihak ketiga terkait ketidakabsahan data pribadi dimaksud;
  3. Telah melengkapi dan menyerahkan seluruh persyaratkan yang telah ditentukan oleh Bank;
  4. Telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
  5. Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang saya berikan dalam Bank pemanfaatan Produk Bank, apabila dikemudian hari terdapat tuntutan dan/atau gugatan atas transaksi dan/atau rekening, maka saya akan bertanggungjawab secara penuh dan membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan pihak ketiga baik perdata maupun pidana atas ketidakbenaran dalam pengisian data pribadi;
  6. Segera memperbaharui data pribadi apabila terdapat kesalahan dan/atau perubahan atas data dimaksud;
  7. Menerima dan menyetujui bahwa apa yang telah disampaikan di dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening dan dokumen tertulis lainnya terkait dengan Syarat dan ketentuan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab saya;
  8. Dana yang disetorkan oleh Pemilik Rekening bukan berasal dan/atau terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan hukum berlaku baik dibidang perdata maupun pidana dan/atau bidang lainnya dan/atau tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan kegiatan terorisme;
  9. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Produk Bank yang akan saya manfaatkan dan saya telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Produk Bank, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank tersebut.

APLIKASI RAYA DIGITAL BANK

A. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Nasabah dapat menggunakan layanan Aplikasi Raya Digital Bank untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh Bank Raya.
  2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan Aplikasi Raya Digital Bank, Nasabah harus melakukan pembentukan account pada Aplikasi Raya Digital Bank.
  3. Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank Raya tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin timbul yang disebabkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah.
  4. Nasabah memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum memberikan persetujuan atas transaksi dimaksud.
  5. Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila Nasabah telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada sistem melakukan konfirmasi.
  6. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank Raya dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
  7. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank Raya merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada Bank Raya untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
  8. Bank Raya menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan password dan Bank Raya tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
  9. Pada setiap transaksi finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah dan Nasabah mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan mengklik tombol “Batal”. Sebagai tanda persetujuan atas data transaksi yang ditampilkan Aplikasi Raya Digital Bank, Nasabah harus mengklik tombol “Lanjutkan” pada menu konfirmasi transaksi finansial.
  10. Setiap informasi/transaksi yang telah mendapat persetujuan dari Nasabah yang tersimpan dalam pusat data merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Raya untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
  11. Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi oleh Nasabah dengan password dan PIN serta mendapatkan persetujuan Nasabah, karena dalam waktu yang sama Bank Raya langsung memproses instruksi tersebut.
  12. Bank Raya berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila:
    1. Saldo rekening Nasabah di Bank Raya tidak cukup atau rekening di blokir/ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain dari Bank Raya yang akan diberitahukan kepada Nasabah.
    2. Bank Raya mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau kejahatan telah atau akan dilakukan.
  13. Nasabah wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening Nasabah mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan oleh Bank Raya.
  14. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. Bank Raya tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
  15. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah telah berhasil dilakukan oleh Bank Raya, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi/referensi pada halaman transaksi layanan Aplikasi Raya.
  16. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa catatan, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank Raya.
  17. Nasabah menyetujui dan mengakui untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank Raya, tape/cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan melalui Aplikasi Raya.
  18. Nasabah menyetujui dan mengakui dengan melakukan transaksi melalui Aplikasi Raya, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank Raya akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  19. Atas pertimbangannya sendiri, Bank Raya berhak untuk mengubah limit transaksi.
  20. Bank Raya berhak menghentikan layanan Aplikasi Raya untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Raya untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Raya, dan untuk itu Bank Raya tidak berkewajiban.
  21. Alamat email yang didaftarkan oleh Nasabah merupakan email yang akan digunakan oleh Bank Raya untuk mengirimkan informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Raya.
  22. Bank Raya hanya mengirimkan informasi kepada alamat email yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah kepada Bank Raya dan Bank Raya tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat email tersebut.
  23. Bank Raya tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada Bank Raya melalui email yang tidak terdapat di Aplikasi Raya, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank Raya.

B. PASSWORD APLIKASI RAYA

  1. Password merupakan kode kombinasi alfanumerik dan simbol yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. PIN merupakan kode numerik yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah. Nasabah wajib menjaga dengan baik password tersebut.
  2. Password Nasabah akan diblokir jika melakukan hal berikut:
    1. Salah memasukkan password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) hari.
    2. Mengajukan penggantian kartu ATM Bank Raya dan atau dilaporkan kartu ATM Bank Raya hilang.
    3. PIN dilaporkan telah diketahui oleh orang lain.
    4. Hasil penelitian Bank Raya mengindikasikan adanya kemungkinan PIN Nasabah telah diketahui oleh orang lain.
  3. Apabila Nasabah bermaksud akan menggunakan layanan Aplikasi Raya Digital Bank kembali setelah password terblokir, maka Nasabah harus melakukan pembukaan blokir melalui unit kerja Bank Raya atau Sapa Raya.
  4. Nasabah wajib mengamankan PIN dan password Aplikasi Raya dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan PIN dan password Aplikasi Raya kepada orang lain.
    2. Tidak mencatatkan PIN dan password Aplikasi Raya pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    3. Berhati-hati menggunakan PIN dan password Aplikasi Raya agar tidak diketahui oleh orang lain.
    4. Mengganti PIN dan password Aplikasi Raya secara berkala.
    5. Tidak menggunakan PIN dan password Aplikasi Raya yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
  5. Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga PIN dan password Aplikasi Raya telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan PIN dan password. Apabila karena suatu sebab Nasabah tidak dapat melakukan perubahan password maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank Raya. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan PIN dan password yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank Raya menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
  6. Penggunaan PIN dan password Aplikasi Raya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank Raya.
  7. Segala penyalahgunaan PIN dan password Aplikasi Raya (termasuk m-Token) merupakan tanggung jawab Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan Bank Raya dari segala tuntutan apapun yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN dan password Aplikasi Raya.

C. BIAYA - BIAYA

  1. Bank Raya berhak untuk mendebet biaya - biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas Aplikasi Raya dan transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi Raya.
  2. Bank Raya berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah atas penggunaan fasilitas Aplikasi Raya.
  3. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa terhadap penggunaan fasilitas Aplikasi Raya akan dikenakan biaya administrasi bulanan dan/atau biaya transaksi, yang akan didebet secara otomatis dari rekening Nasabah.

D. PENGHENTIAN AKSES DAN LAYANAN APLIKASI RAYA

  1. Akses layanan Aplikasi Raya akan dihentikan oleh Bank Raya apabila:
    1. Nasabah meminta kepada Bank Raya untuk menghentikan akses layanan Aplikasi Raya secara permanen yang antara lain disebabkan oleh keinginan Nasabah sendiri atau Nasabah telah menutup rekeningnya yang terhubung dengan layanan Aplikasi Raya.
    2. Diterimanya laporan tertulis/lisan dari Nasabah (melalui verifikasi data) mengenai dugaan atau diketahuinya PIN dan password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
    3. Bank Raya melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut diatas, Nasabah harus melakukan registrasi ulang di unit kerja Bank Raya atau melalui Sapa Raya.

E. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

  1. Sehubungan dengan pelaksanaan perintah transaksi atas Rekening, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, kegagalan, tuntutan maupun kerugian yang disebabkan karena segala sesuatu diluar kendali Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, perpecahan, pemogokan, huru hara, kondisi politik, kegagalan sistem pembayaran atau sistem komunikasi, kegagalan sumber daya listrik, kerusakan peralatan, kerusakan atau tidak berfungsinya software atau program.
  2. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
  3. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

F. LAIN-LAIN

  1. Bukti perintah Nasabah melalui layanan Aplikasi Raya adalah mutasi yang tercatat dalam riwayat transaksi pada Aplikasi Raya atau rekening koran jika dicetak.
  2. Nasabah dapat menghubungi Sapa Raya atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan akses layanan Aplikasi Raya.
  3. Nasabah tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank Raya serta syarat-syarat pembukaan rekening/kartu ATM Bank Raya, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank Raya dalam bentuk dan sarana apapun.
  4. Sanggahan dari Nasabah hanya dapat dilayani bilamana sanggahan diajukan ke Bank Raya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi melalui Aplikasi Raya dilakukan.
  5. Nasabah wajib segera melaporkan kepada Bank Raya secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
  6. Nasabah dapat menghubungi unit kerja Bank Raya atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi atau pemblokiran Aplikasi Raya.
  7. Bank Raya dapat mengubah syarat dan ketentuan Aplikasi Raya ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  8. Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank dengan cara menandatangani formulir syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi Raya.
  9. Nasabah mengikatkan diri pada seluruh syarat dan ketentuan Aplikasi Raya dan menyatakan Bank Raya telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Aplikasi Raya yang akan dimanfaatkan oleh Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Aplikasi Raya termasuk risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi Raya.
  10. Ketentuan dan persyaratan Aplikasi Raya ini berikut perubahan atau penambahannya atau pembaharuannya dibuat ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Aplikasi Raya ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
    1. Melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender.
    2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak Bank untuk menyelesaikannya atau mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia dan Nasabah dengan ini melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh Bank.
  11. Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik, dicabut atau berakhir menurut ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga. Kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari syarat dan ketentuan pembukaan rekening ini.
  12. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk, yang belum diatur dalam syarat dan ketentuan pembukaan rekening ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan syarat dan ketentuan pembukaan rekening ini.
  13. Bank dapat menginformasikan kepada Nasabah mengenai produk, program, dan kegiatan lainnya sehubungan dengan peningkatan fitur, fasilitas, dan/atau layanan baru melalui media tulisan (elektronik maupun non elektronik).
  14. Setiap pengaduan ataupun pertanyaaan dari Nasabah terhadap Bank dapat disampaikan kepada Bank melalui Unit Kerja Bank pada Hari Kerja atau Nasabah dapat menghubungi Sapa Raya di nomor telepon 1500494.

G. PENGELOLAAN DATA PRIBADI

  1. Bank berkomitmen untuk menyimpan data pribadi Nasabah dengan perlindungan terbaik selama diperlukan untuk pelayanan Aplikasi Raya.
  2. Pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian informasi pribadi Nasabah, seperti Data identitas, data kontak, data lokasi dan foto yang Nasabah berikan ketika Nasabah membuka Akun tunduk kepada Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini.
  3. Data identitas, data kontak, data lokasi, dan foto yang diizinkan oleh Nasabah dalam layanan Aplikasi Raya, digunakan untuk kepentingan transaksi Nasabah.
  4. Bank akan menyimpan data pribadi sebagaimana disebutkan di atas sepanjang hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai tujuan dari pemrosesan data pribadi, ketika Nasabah masih menggunakan layanan atau sepanjang penyimpanan tersebut diharuskan dan/atau diperkenankan sesuai dengan kebijakan retensi data milik Bank Raya serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  5. Nasabah dapat memiliki hak tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meminta kepada Bank terhadap akses, koreksi dan/atau penghapusan terhadap data pribadi Nasabah yang berada dalam penguasaan dan kendali Bank. Sepanjang hak ini tersedia bagi Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah dapat melaksanakan hak tersebut dengan menghubungi Bank melalui kontak yang tersedia.
  6. Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bank berhak menolak permintaan Nasabah terhadap akses, koreksi dari dan/atau penghapusan terhadap sebagian atau semua data pribadi Nasabah dimana pertimbangan tersebut dapat disampaikan kepada Nasabah melalui lisan maupun tertulis.
  7. Informasi mengenai pengelolaan data pribadi Nasabah dapat diperoleh melalui kebijakan privasi umum Bank di www.bankraya.co.id, Untuk detail lebih lanjut dapat menghubungi:
    1. Sapa Raya: 1500494
    2. Email: [email protected]

H. PENGAKUAN DAN PERSETUJUAN

  1. Dengan menyetujui syarat dan ketentuan ini termasuk di dalamnya terdapat Kebijakan Privasi, Nasabah mengakui bahwa Nasabah telah membaca dan memahami dan menyetujui segala ketentuannya. Secara khusus Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengumpulkan, menggunakan, membagikan, mengungkapkan, mentransfer, menyimpan atau memproses data pribadi Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan ini termasuk di dalamnya Kebijakan Privasi ini.
  2. Syarat dan ketentuan ini termasuk di dalamnya Kebijakan Privasi dapat diubah atau diperbaharui dari waktu ke waktu untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan layanan Bank di masa depan dan/atau perubahan persyaratan hukum atau peraturan. Bank menyarankan Nasabah agar selalu membaca secara seksama dan memeriksa halaman ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan khususnya Kebijakan Privasi kami. Dalam hal kami melakukan perubahan atau pembaharuan Kebijakan Privasi, kami akan memberitahu Nasabah perihal perubahan tersebut melalui pemberitahuan umum yang dipublikasikan di Website Bank Raya, alamat email Nasabah yang terdaftar, dan/atau media lainnya. Nasabah mengakui bahwa dengan Nasabah terus mengakses atau menggunakan Aplikasi Raya setelah adanya perubahan terhadap syarat dan ketentuan termasuk di dalamnya Kebijakan Privasi ini akan dianggap sebagai persetujuan Nasabah terhadap syarat dan ketentuan termasuk di dalamnya Kebijakan Privasi ini dan segala perubahannya.